Anisa Fitria Azhara 41151010220035, 2026 PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT TERHADAP PENAGIHAN YANG MELAMPAUI BATAS BERDASARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik perubahan sepihak dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh kreditur terhadap debitur, seperti penambahan tenor pembayaran, penetapan status belum lunas, serta pengenaan denda tanpa persetujuan debitur. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum terkait kesesuaian praktik tersebut dengan hukum perjanjian dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perubahan sepihak dalam perjanjian kredit serta perlindungan hukum terhadap debitur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan dokumen perjanjian kredit, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik perubahan sepihak terhadap tenor pembayaran dan pengenaan denda tanpa persetujuan debitur tidak sesuai dengan prinsip kesepakatan dan itikad baik dalam hukum perjanjian. Perlindungan hukum terhadap debitur diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Transparansi dan itikad baik dari kreditur diperlukan agar tercipta kepastian dan keadilan hukum bagi para pihak.