Derry Heriyadi 41151010220067, 2026 STUDI KASUS PENERAPAN PASAL 285 KUHP TENTANG PERKOSAAN DITINJAU DARI ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALIS DALAM PERKARA NO : 467/PID.B/2023/PN BDG Skripsi
Abstract
Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang paling serius dan berdampak multidimensi bagi korban, baik secara fisik, psikis, sosial, maupun ekonomi. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 467/Pid.B/2023/PN Bdg, di mana Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ikbal Kurnia Bin Edi Susanto berdasarkan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan, padahal perbuatan pidana tersebut dilakukan pada tanggal 22 April 2023, yakni lebih dari sebelas bulan setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi berlaku sejak tanggal 9 Mei 2022. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) menganalisis penerapan Pasal 285 KUHP dalam Putusan Nomor 467/Pid.B/2023/PN Bdg ditinjau dari asas lex specialis derogat legi generalis, khususnya dalam kaitannya dengan keberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah resmi berlaku sebelum perbuatan pidana dilakukan; dan (2) menganalisis kewenangan hakim dalam memilih dasar hukum pemidanaan pada perkara tersebut serta implikasinya terhadap perlindungan hakhak korban secara komprehensif, termasuk hak atas restitusi, pendampingan, dan pemulihan sebagaimana dijamin oleh UU TPKS. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, menelaah peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta doktrin hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan bahan hukum primer berupa KUHP, KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU TPKS, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal, dan pendapat ahli hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif untuk memahami pertimbangan hukum hakim serta implikasinya terhadap perlindungan korban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 285 KUHP dalam putusan tersebut secara teknis yuridis dapat dibenarkan karena seluruh unsurnya terpenuhi, namun secara normatif bertentangan dengan kewajiban hukum yang lahir dari asas lex specialis derogat legi generalis sebagaimana diformulasikan dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP dan diperkuat oleh Pasal 4 ayat (1) UU TPKS. UU TPKS sebagai lex specialis seharusnya menjadi satu-satunya dasar hukum pemidanaan. Pilihan hakim menerapkan Pasal 285 KUHP berdampak langsung pada hilangnya hak korban atas restitusi, mekanisme pemulihan komprehensif, dan ancaman sanksi yang lebih proporsional sebagaimana dijamin UU TPKS. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kepastian hukum formal dan keadilan substantif agar penegakan hukum kekerasan seksual tidak hanya berhenti pada aspek pemidanaan pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan optimal bagi korban.