Defianti NPM. 41151010220116, 2026 ANALISIS YURIDIS PENYEBAB MENINGKATNYA PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PROVINSI JAWA BARAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA Skripsi
Abstract
Provinsi Jawa Barat, dengan jumlah penduduk besar dan mobilitas tinggi, menjadi wilayah dengan tingkat kerentanan yang signifikan terhadap peredaran narkotika. Meskipun telah diatur secara tegas didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, data dari Direktorat Reserse Narkoba Polisi Daerah Jawa Barat menunjukan peningkatan jumlah pelaku dan kasus tindak pidana narkotika pada periode tahun 2023 sampai 2025 yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2023 berjumlah 2.525 (dua ribu lima ratus dua puluh lima kasus) dengan jumlah tersangka 3.178 (tiga ribu seratus tujuh puluh delapan tersangka), lalu pada tahun 2024 kasus yang ditangani berjumlah 3054 (tiga ribu lima puluh empat kasus) dengan tersangka 3.501 (tiga ribu lima ratus satu tersangka), dan terakhir pada tahun 2025 mengalami peningkatan yang sangat signifikan dimana jumlah kasus yang ditangani berjumlah 3.618 (tiga ribu enam ratus delapan belas kasus) dengan jumlah tersangka sebanyak 3.865 (tiga ribu delapan ratus enam puluh lima tersangka). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang didukung oleh data empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, dimana data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan, penelitian lapangan berupa wawancara dengan aparat penegak hukum, serta analisis dokumen yang dilakukan secara kualitatif untuk menelaah permasalahan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, dan hasil penelitian menunjukan bahwa peningkatan pelaku tindak pidana narkotika di Jawa Barat dipengaruhi oleh ketidakoptimalan faktor-faktor penegak hukum, terutama keterbatasan sarana dan prasarana yang tidak berimbang dengan kemajuan teknologi serta pertumbuhan penduduk pada wilayah provinsi Jawa Barat yang cukup tinggi menyebabkan jaringan narkotika terus meluas dan meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan temuan tersebut, merekomendasikan perlunya modernisasi sarana penunjang bagi aparat penegak hukum serta optimalisasi kolaborasi lintas sektoral antara Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan pemerintahan daerah dan masyarakat. Peningkatan pengawasan berbasis teknologi serta penguatan program preventif di wilayah wilayah dengan mobilitas penduduk tinggi menjadi krusial untuk menekan laju peredaran narkotika. Penegak hukum yang progresif tidak hanya bertumpu pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pengutan insfrastruktur dan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna mengimbangi kompleksitas perkembangan jaringan narkotika di Jawa Barat.