PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA YANG DIRUGIKAN PADA PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN DALAM PUTUSAN NOMOR 6662 K/PDT/2024 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

Putri Zulfa Aulia Ramadhani 41151010220105, 2026 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KETIGA YANG DIRUGIKAN PADA PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN DALAM PUTUSAN NOMOR 6662 K/PDT/2024 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Skripsi

Abstract

Pelaksanaan eksekusi objek jaminan hak tanggungan kerap menimbulkan permasalahan hukum, terutama apabila objek yang dieksekusi bukan milik debitur, melainkan milik pihak ketiga. Kondisi tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perjanjian utang piutang, padahal secara hukum pihak ketiga memiliki kedudukan yang harus dilindungi karena tidak terikat dalam hubungan hukum antara debitur dan kreditur serta tetap memiliki hak atas objek yang disengketakan. Meskipun mekanisme perlindungan hukum telah tersedia, pelaksanaannya masih belum optimal. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mengkaji bentuk perlindungan hukum serta upaya penyelesaian yang dapat ditempuh oleh pihak ketiga yang dirugikan akibat eksekusi objek jaminan hak tanggungan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan perundang-undangan dilakukan melalui analisis terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta peraturan mengenai pendaftaran tanah dan hukum acara perdata. Pendekatan kasus dilakukan melalui analisis putusan pengadilan terkait sengketa eksekusi hak tanggungan yang melibatkan pihak ketiga. Data penelitian berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak ketiga dapat menempuh upaya hukum berupa derden verzet (perlawanan pihak ketiga) terhadap putusan yang merugikannya. Apabila upaya tersebut tidak memberikan perlindungan yang efektif, Solusi bagi pihak ketiga yang dirugikan diantaranya dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan pembatalan lelang, gugatan pembatalan sertifikat, serta peninjauan kembali apabila ditemukan novum. Upaya-upaya tersebut bertujuan untuk memulihkan hak pihak ketiga atas objek yang telah dieksekusi secara tidak sah dan merugikan. Kata Kunci : Derden Verzet, Hak Tanggungan, Pihak Ketiga

Citation:
Author:
Putri Zulfa Aulia Ramadhani 41151010220105
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026