Cantik Nada Elvira 4115101022016, 2026 PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGELOLA TEMPAT WISATA SATWA ATAS DUGAAN EKSPLOITASI GAJAH DI MASON ELEPHANT PARK BALI MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2024 TENTANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA Skripsi
Abstract
Gajah Sumatra (Elephas Maximus Sumatranus) merupakan satwa yang dilindungi oleh hukum indonesia dan pemanfaatannya dalam kegiatan konservasi harus tetap memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). Penelitian ini menemukan adanya praktik pemanfaatan gajah dalam kegiatan wisata di Mason Elephant Park yang dianggap menimbulkan perdebatan setelah muncul berbagai laporan dan dugaan eksploitasi dari kegiatan-kegiatan tertentu seperti penjinakkan, aktivitas gajah tunggang, serta indikasi penderitaan fisik maupun psikologis gajah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tentang bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada pengelola lembaga konservasi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan eksploitasi gajah di Mason Elephant Park berdasarkan unsur actus reus dan unsur mens rea dalam perspektif hukum pidana Indonesia, serta mengkaji tindak lanjut pemerintah terhadap dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi dan kesejahteraan hewan. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Normative (Normative Legal Research) yang didukung data empiris sekunder, dimana penulis akan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2024 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Penulis juga akan mengkaitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan teori-teori Kesejahteraan Hewan yang berlaku guna meningkatkan kesadaran pengelola konservasi dalam pemanfaatan satwa liar (Gajah Sumatera). Hasil penelitian menunjukkan adanya indikasi pemenuhan unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) dalam dugaan eksploitasi gajah di Mason Elephant Park Bali. Indikasi tersebut diperoleh dari analisis terhadap fakta, regulasi, dan doktrin hukum yang berkaitan dengan perlindungan satwa, serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini menemukan bahwa pertanggungjawaban pidana berpotensi dibebankan kepada individu maupun korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun perlu disesuaikan dengan asas ultimum remedium yang memberlakukan pidana sebagai senjata terakhir dalam kasus ini. Pemerintah telah melakukan tindak lanjut melalui pengawasan dan pemberian sanksi administratif berupa surat peringatan sebagai upaya penegakan hukum di bidang konservasi, namun dugaan eksploitasi gajah tetap bisa dianalisis berdasarkan pertanggungjawaban pidana dalam menimbulkan efek jera.