Khairul Huda 41151010220084, 2026 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR SEPARATIS DALAM PROSES PKPU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PKPU (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO 1240 K/PDT.SUS-PAILIT/2023) Skripsi
Abstract
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan instrumen hukum yang bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian utang-piutang antara debitur dan kreditur. PKPU pada dasarnya memberikan kesempatan kepada debitur untuk melakukan restrukturisasi utang melalui rencana perdamaian guna menghindari kepailitan, sedangkan kepailitan bertujuan melakukan pemberesan dan pembagian harta debitur secara adil, tertib, dan proporsional kepada para kreditur. Namun, dalam praktiknya terdapat ketegangan antara tujuan PKPU sebagai sarana penyelamatan usaha debitur dengan hak kreditur separatis yang memiliki jaminan kebendaan untuk mengeksekusi objek jaminannya. Meskipun kreditur separatis memiliki hak preferen yang kuat secara hukum, pelaksanaan hak tersebut dapat tertunda akibat adanya masa penangguhan (stay period) selama proses PKPU maupun kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum kreditur separatis dalam proses PKPU dan kepailitan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap hak eksekusi objek jaminan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta berbagai literatur dan putusan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan masa penangguhan terhadap hak eksekusi kreditur separatis menimbulkan pembatasan terhadap hak yang secara normatif dijamin oleh hukum jaminan kebendaan. Di sisi lain, pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga efektivitas proses restrukturisasi utang dan mencegah perebutan harta debitur oleh para kreditur secara individual. Selain itu, ruang lingkup harta pailit yang mencakup seluruh kekayaan debitur juga berpotensi menimbulkan konflik mengenai status objek jaminan dan aset pihak ketiga yang terkait dengan proses kepailitan. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara perlindungan hak kreditur separatis dan tujuan PKPU dalam menjaga kelangsungan usaha debitur. Keseimbangan tersebut penting untuk mewujudkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam sistem hukum kepailitan di Indonesia.