Novie Rahmawati 41151010220202, 2026 ANALISIS YURIDIS TERHADAP UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PERBANKAN DI INDONESIA BERDASARKAN PASAL 1365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Skripsi
Abstract
Kegiatan perkreditan merupakan fungsi utama perbankan dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional. Melalui perjanjian kredit, bank menyalurkan dana kepada debitur berdasarkan asas kepercayaan dengan kewajiban pengembalian dalam jangka waktu tertentu beserta bunga yang disepakati. Namun dalam praktiknya sering terjadi permasalahan, kondisi tersebut tidak hanya menimbulkan wanprestasi, tetapi juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di indonesia berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Serta mengkaji dan menganalisis pembuktian unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di indonesia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Analisis Yuridis Terhadap Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Perbankan Di Indonesia Berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa unsur perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan di indonesia berdasarkan pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata adalah merujuk pada tindakan bank atau kreditur yang melanggar hukum, kewajiban hukumnya, atau kepatutan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah atau debitur. Agar suatu tindakan bank dapat dikategorikan sebagai PMH, lima unsur kumulatif harus dipenuhi, yaitu adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian. Pembuktian perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit perbankan harus memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat berupa pelanggaran ketentuan perbankan, penyimpangan prosedur kredit, maupun tindakan yang merugikan pihak lain. Unsur kesalahan dapat berbentuk kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh bank maupun debitur, sedangkan hubungan kausal diperlukan untuk membuktikan bahwa kerugian yang timbul merupakan akibat langsung dari perbuatan tersebut. Pembuktian dilakukan melalui alat bukti yang sah, terutama dokumen perjanjian kredit dan bukti tertulis lainnya, sehingga hakim dapat menentukan terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum serta menetapkan pertanggungjawaban hukum kepada pihak yang menyebabkan kerugian. .