Imel Mutiara Siahaan 41151010220054, 2026 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNA SUBSCRIBER IDENTY MODULE (SIM) CARD YANG DIDAUR ULANG DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Perkembangan teknologi menyebabkan nomor telepon seluler tidak lagi digunakan sebagai sarana komunikasi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas digital yang terhubung dengan berbagai layanan seperti perbankan, e-wallet, e-commerce,dan layanan digital lainnya. Praktik daur ulang nomor SIM card nonaktif menimbulkan risiko bagi konsumen, baik berupa ketidaknyamanan maupun kerugian finansial akibat penggunaan kembali nomor telepon oleh pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap risiko ketidaknyamanan dan kerugian finansial akibat praktik daur ulang nomor SIM Card nonaktif ditinjau dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta untuk mengetahui tanggung jawab hukum provider selaku pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis nomatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang – undangan, buku, jurnal, dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen dan praktik daur ulang nomor SIM Card. Sementara itu, pendekatan yuridis empiris dilakukan melalui penyebaran kuesioner kepada responden serta wawancara dengan pihak provider guna memperoleh data mengenai pengalaman dan pandangan konsumen serta kebijakan pelaku usaha terkait praktik daur ulang nomor SIM card nonaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen akibat praktik daur ulang nomor SIM card nonaktif belum terlaksana secara optimal. Masih terdapat konsumen yang mengalami kerugian dan ketidaknyamanan akibat nomor telepon yang digunakan kembali oleh pihak lain, sementara sebagian konsumen juga belum memahami masa aktif dan masa tenggang nomor SIM Card yang digunakan. Provider sebagai pelaku usaha cenderung membatasi tanggung jawabnya terhadap kerugian yang dialami konsumen dan menganggap keterkaitan nomor telepon dengan layanan digital merupakan tanggung jawab masing masing konsumen. Padahal, nomor telepon saat ini telah menjadi bagian dari identitas digital konsumen yang memerlukan perlindungan hukum lebih lanjut guna menjamin keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum dalam penggunaan layanan telekomunikasi.