DEWI PUJA 41151010220002, 2026 ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM MELALUI PENETAPAN PERADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Skripsi
Abstract
Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya melalui tiga organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris. Dalam praktiknya, sering terjadi kondisi ketika Direksi dan/atau Dewan Komisaris tidak menjalankan kewajibannya untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham atau bahkan terjadi kekosongan organ perseroan, sehingga mengakibatkan terhambatnya pengambilan keputusan strategis dan terganggunya keberlangsungan pengelolaan perseroan. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentan Perseroan Terbatas memberikan mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham melalui penetapan peradilan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemegang saham. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah penerapan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham melalui penetapan peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham apabila perseroan mengalami kekosongan organ dan akibat hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan ketentuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham melalui penetapan peradilan serta mekanisme dan akibat hukum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dalam kondisi tidak berfungsinya organ perseroan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Objek penelitian adalah Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 83/Pdt.P/2025/PN Bdg dalam perkara PT Bintang Agency Mediatama dan Penetapan Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Nomor 3/Pdt.P/2024/PN Drh dalam perkara PT Manusela Prima Mining. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham melalui penetapan peradilan merupakan instrumen perlindungan hukum yang bertujuan menjamin terlaksananya hak-hak pemegang saham, mencegah stagnasi pengelolaan perseroan, serta menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perseroan. Dalam Penetapan Nomor 83/Pdt.P/2025/PN Bdg, hakim menerapkan ketentuan Pasal 79 dan Pasal 80 Undang-Undang Perseroan Terbatas secara normatif dengan memberikan izin kepada pemegang saham yang memiliki 45% saham untuk menyelenggarakan sendiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa karena Direksi dan Dewan Komisaris tidak melaksanakan kewajibannya menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham. Namun, hakim lebih menitikberatkan pada pemenuhan syarat formal dan tidak melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap keabsahan legal standing pemohon sebagai pemegang saham. Sebaliknya, dalam Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2024/PN Drh, hakim menerapkan pendekatan progresif melalui penemuan hukum (rechtsvinding) untuk mengatasi kekosongan norma akibat berakhirnya masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris sehingga perseroan tidak memiliki organ yang berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham. Selanjutnya, mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham melalui penetapan peradilan dapat ditempuh apabila Direksi dan Dewan Komisaris tidak menjalankan kewajibannya atau ketika perseroan mengalami kekosongan organ. Penetapan peradilan memberikan akibat hukum berupa kewenangan kepada pemegang saham untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham secara mandiri serta menjamin keabsahan keputusan yang dihasilkan. Penelitian ini menemukan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum mengatur secara tegas mekanisme penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham dalam keadaan seluruh organ perseroan mengalami kekosongan, sehingga masih terdapat kekosongan norma hukum (rechtsvacuum) dan perbedaan penerapan hukum oleh hakim terkait pemeriksaan legal standing pemegang saham. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih jelas untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak pemegang saham, dan keberlangsungan pengelolaan perseroan.