Lida Sopiyati 41151010220017, 2026 EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Skripsi
Abstract
ABSTRAK Perdagangan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, pelanggaran hak asasi manusia, dan penghinaan terhadap martabat manusia. Faktor pendorong terjadinya perdagangan orang karena keterbatasan akses terhadap lapangan kerja, kemiskinan, serta rendahnya tingkat pendidikan sehingga mendorong mayoritas masyarakat Indonesia untuk mencari peluang sebagai Tenaga Kerja Indonesia dengan iming-iming gajih tinggi. Indonesia saat ini telah mengadopsi peraturan perundang-undangan yang mengatur pelanggaran hak asasi manusia, dengan penekanan khusus pada perdagangan manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Tujuan penelitian ini ialah ntuk menganalisis efektifitas penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta untuk menganalisis kendala dan upaya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang didasarkan pada norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Data diperoleh melalui berbagai buku hukum, surat kabar, majalah, media elektronik, berita dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas penegakan hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang masih menghadapi berbagai hambatan struktural seperti kurangnya koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya penegakan hukum, kesulitan dalam menetapkan bukti karena sifat TPPO yang seringkali rahasia dan terorganisir, dan perlindungan yang kurang optimal bagi korban. Kendala dan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan orang (TPPO) di Indonesia menghadapi tantangan struktural dan operasional, salah satunya berasal dari norma budaya yang mengakar yang memandang TPPO sebagai masalah internal keluarga atau komunitas, dalam upaya penanganan TPPO Pemerintah telah menerapkan berbagai strategi untuk mencegah dan mengatasi kejahatan perdagangan orang (TPPO) yang meliputi penguatan kerja sama lintas sektoral melalui pembentukan gugus tugas pencegahan dan penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang melibatkan kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah secara terkoordinasi.