Oleh: Siti Aisyah 41151010220050, 2026 PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI PERGURUAN TINGGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL Skripsi
Abstract
Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi proses pendidikan, namun relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa justru menciptakan kondisi rentan terjadinya kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi terus meningkat dan menimbulkan persoalan serius dalam implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Undang-Undang TPKS). Pasal 23 Undang-Undang TPKS menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, namun dalam praktiknya banyak kasus masih diselesaikan secara internal kampus tanpa melibatkan aparat penegak hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi Undang-Undang TPKS dalam penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual di perguruan tinggi serta mengkaji upaya optimalisasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer (Undang-Undang TPKS dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024), sekunder (literatur dan jurnal hukum), serta tersier (kamus dan ensiklopedi hukum). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kesenjangan antara Das Sollen dan Das Sein, dengan tiga kasus konkret dari UGM, UI, dan Universitas Hasanuddin sebagai bahan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, implementasi Undang-Undang TPKS belum optimal; analisis tiga kasus membuktikan bahwa kekerasan seksual di kampus masih dominan diselesaikan melalui sanksi administratif internal tanpa proses peradilan pidana. Kedua, berdasarkan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, terdapat tiga faktor penyebab: kekosongan norma operasional karena tidak ada kewajiban Satgas PPKPT melaporkan kasus ke kepolisian; posisi paradoksal Satgas PPKPT sebagai penerima laporan tanpa kewenangan pidana; serta budaya paternalistik yang mengutamakan reputasi institusi. Ketiga, optimalisasi harus dilakukan melalui revisi Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, reposisi Satgas PPKPT sebagai pintu masuk wajib ke sistem peradilan pidana, penguatan pendampingan hukum korban, dan integrasi pendidikan hukum di kampus. Kasus Universitas Hasanuddin membuktikan bahwa hanya jalur peradilan pidana formal yang mampu memenuhi tiga tujuan hukum Gustav Radbruch secara bersamaan: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.