KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN LAHAN HAK GUNA USAHA DI PANGALENGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Oleh : Linda Herpiyanti 41151010220045, 2026 KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN LAHAN HAK GUNA USAHA DI PANGALENGAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH Skripsi

Abstract

Pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia seringkali memicu konflik akibat adanya perjanjian kerja sama yang dibuat untuk pemanfaatan lahan tersebut dimana lahan tersebut dikelola oleh pihak yang bekerja sama. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya sengketa pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha di Pangalengan antara PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 yang dahulunya dikenal PT Perkebunan Nusantara VIII dengan PD Nugraha. Konflik ini diawali dengan adanya dugaan dari masyarakat terhadap PD Nugraha terkait pemanfaatan lahan perkebunan dalam skala luas yang diduga dilakukan secara tidak sah oleh pihak PD Nugraha. Namun, menanggapi hal tersebut, pernyataan kedua belah pihak terkait objek perjanjian kejasama berbeda. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana kepastian hukum pemanfaatan lahan hak guna usaha di Pangalengan dan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan penulisan ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Tahapan penelitian menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha di Pangalengan disimpulkan tidak memiliki kepastian hukum akibat terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang terdapat dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah serta dibuatnya perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan yang dibuat dibawah tangan yang ditinjau berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, Perjanjian tersebut telah melanggar syarat subjektif sepakat dan objektif mengenai hal tertentu dan sebab yang halal. Perlindungan hukum terhadap para pihak tetap dapat didapatkan melalui lembaga peradilan sebagai sarana perlindungan hukum represif.

Citation:
Author:
Oleh : Linda Herpiyanti 41151010220045
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026