ANALISIS YURIDIS HAK EKSKLUSIF PENCIPTA DAN TUNTUTAN ROYALTI DALAM SENGKETA HAK CIPTA MUSIK DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Sopya Nurul Sukma 41151010220096, 2026 ANALISIS YURIDIS HAK EKSKLUSIF PENCIPTA DAN TUNTUTAN ROYALTI DALAM SENGKETA HAK CIPTA MUSIK DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Skripsi

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berkembang pesat seiring dengan kemajuan ekonomi dan politik global, termasuk di bidang hak cipta. Pelanggaran hak cipta merupakan isu yang sering terjadi di Indonesia dan global, khususnya terkait penggunaan suatu karya musik untuk tujuan komersial tanpa izin pencipta. Adanya sanksi perdata untuk melindungi hak moral dan ekonomi pencipta, memungkinkan pencipta atau ahli warisnya untuk menuntut pihak mana pun yang menggunakan, mengubah, atau menghilangkan identitas suatu karya tanpa izin. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara deduktif dengan menafsirkan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta beserta peraturan pelaksanaannya guna menilai kesesuaian antara norma hukum dan penerapannya dalam praktik. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui batasan hak eksklusif pencipta dalam memberikan izin dan melarang penggunaan lagu menurut hukum hak cipta di Indonesia, serta menganalisis pertimbangan hukum yang membenarkan tuntutan royalti dalam sengketa lagu Nuansa Bening dan lagu-lagu Dewa 19 beserta implikasinya terhadap kepastian hukum industri musik di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta telah memberikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta, termasuk hak untuk mengontrol penggunaan karya dan memperoleh royalti. Namun, dalam praktik masih terdapat ketidakpastian hukum akibat perbedaan interpretasi mengenai mekanisme direct licensing dan sistem pengelolaan royalti kolektif melalui LMK dan LMKN. Sengketa lagu Nuansa Bening dan sengketa lagu Dewa 19 menunjukkan bahwa penggunaan lagu untuk kepentingan komersial tanpa izin atau tanpa pembayaran royalti dapat dianggap sebagai pelanggaran hak ekonomi pencipta, meskipun batas kewenangan pencipta dan mekanisme pengelolaan royalti masih menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya. Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Hak Pencipta, Royalti

Citation:
Author:
Sopya Nurul Sukma 41151010220096
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026