PENERAPAN BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM TANGGUNG JAWAB DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA PASCA UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG – UNDANG NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

SALMA SADIAH MUSTAJABAH 41151010220085, 2026 PENERAPAN BUSINESS JUDGEMENT RULE DALAM TANGGUNG JAWAB DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA PASCA UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG – UNDANG NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA Skripsi

Abstract

Penerapan doktrin Business Judgement Rule (BJR) sebagai instrument perlindungan hukum dalam menilai suatu pertanggungjawaban perdata dari seorang Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai organ dari BUMN yang memiliki wewenang untuk membuat keputusan, Direksi BUMN seringkali dihadapkan pada keadaan yang dilematis pada saat akan mengambil sebuah kebijakan strategis korporasi yang sarat akan dinamika pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif implementasi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam pertanggungjawaban perdata Direksi BUMN pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, serta merumuskan batasan atau suatu indikator objektif yang membedakan antara risiko bisnis korporasi dengan kesalahan hukum perorangan. Metode pendekatan yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut ialah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang dikaji merupakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui tehnik pengumpulan studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan teori-teori hukum korporasi dan asas pertanggungjawaban. Fokus utama dari penelitian ini ialah bagaimana doktrin Business Judgement Rule (BJR) ini dapat diterapkan dalam ekosistem hukum BUMN di Indonesia, agar memastikan bahwa direksi yang bertindak dengan itikad baik, dan demi kepentingan perseroan tidak serta merta dimintai pertanggunjawaban personal atas kerugian finansial yang dialami oleh korporasi. Permasalahan mendasar dalam operasional BUMN selama ini adalah adanya ketidakpastian hukum dan kekaburan batas objektif antara risiko keputusan binis dengan kesalahan hukum seorang direksi. Keputusan bisnis yang berujung pada kerugian korporasi kerap kali langsung dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum atau kerugian keuangan negara tanpa melalui suatu pengujian doktrinal yang adil. Sebagai solusi yuridis terhadap inkonsistensi penegakan hukum tersebut, disahkan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Regulasi baru ini, khususnya melalui ketentuan Pasal 9F, hadir memberikan kepastian hukum dengan melegalisasi prinsip imunitas hukum Business Judgement Rule (BJR) secara eksplisit, sehingga menjadi acuan normatif utama dalam memisahkan murni karena risiko bisnis atau adanya kesalahan hukum. Kata Kunci : Business Judgement Rule, Direksi, Pertanggungjawaban

Citation:
Author:
SALMA SADIAH MUSTAJABAH 41151010220085
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026