PEMENUHAN HAK PEKERJA ATAS UPAH DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN STARTUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG

Ati Sandi Rohayati 41151010220210, 2026 PEMENUHAN HAK PEKERJA ATAS UPAH DALAM KEPAILITAN PERUSAHAAN STARTUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG Skripsi

Abstract

Peraturan perundang-undangan secara normatif telah memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau bahkan kepailitan. Namun dalam praktiknya, pemenuhan hak-hak tersebut seringkali menghadapi berbagai hambatan, khususnya pada perusahaan startup yang memiliki karakteristik usaha yang dinamis dan berisiko tinggi. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum yang memerlukan kajian lebih lanjut, terutama terkait bagaimana pemenuhan hak pekerja atas upah dalam kepailitan perusahaan startup serta berbagai hambatan dan upaya penyelesaiannya. Adapun tujuan penelitian ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisis pemenuhan hak pekerja atas upah dalam kepailitan perusahaan startup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Untuk mengkaji dan menganalisis hambatan dan upaya dalam pemenuhan hak pekerja atas upah pada perusahaan startup yang mengalami kepailitan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Pemenuhan hak pekerja atas upah Dalam Kepailitan Perusahaan Startup Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemenuhan hak pekerja atas upah dalam kepailitan perusahaan startup berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang adalah pemenuhan hak pekerja atas upah perusahaan startup yang pailit wajib diutamakan kurator sesuai Pasal 81 angka 36 dalam Undang-Undang Cipta Kerja Jo. Pasal 95 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upah berkedudukan sebagai utang harta pailit yang harus dibayarkan terlebih dahulu, mendahului seluruh tagihan kreditur lainnya, termasuk kreditur separatis dan hak negara. Hambatan dan Upaya Dalam Pemenuhan hak pekerja atas upah pada Perusahaan Startup yang Mengalami Kepailitan adalah meliputi terbatasnya sisa aset perusahaan (boedel pailit) yang tersisa untuk melunasi kewajiban, tata cara dan proses pemberesan harta pailit yang memakan waktu cukup lama di Pengadilan Niaga, serta kerentanan pekerja dalam bersaing dengan kreditur separatis atau pemegang hak tanggungan. Walaupun pekerja secara hukum berkedudukan sebagai pesangon hak (dahulukan), namun pada prakteknya nilai aset seringkali tidak mencukupi untuk melunasi seluruh hak normatif pekerja.

Citation:
Author:
Ati Sandi Rohayati 41151010220210
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026