ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PENERIMAAN RELAAS PANGGILAN MELALUI POS SURAT TERCATAT DI PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG

Santi Devi 41151010220195, 2026 ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PENERIMAAN RELAAS PANGGILAN MELALUI POS SURAT TERCATAT DI PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG Skripsi

Abstract

Penggunaan pos surat tercatat di Pengadilan Negeri Bale Bandung dapat mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan yang menjamin kepastian hukum bahwa relaas panggilan diterima langsung oleh pihak berperkara. Namun kenyataannya, masih sering ditemukan retur relaas (surat kembali) karena alamat tidak ditemukan, pindah rumah, atau diterima oleh orang yang salah, serta adanya inefisiensi waktu pengiriman yang menghambat proses persidangan, sehingga keabsahan pemanggilan menjadi rentan digugat dan menghambat tujuan penyelesaian perkara secara efektif. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis keabsahan penerimaan relaas panggilan melalui pos surat tercatat di Pengadilan Negeri Bale Bandun serta untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum dari penerimaan relaas panggilan melalui pos surat tercatat yang tidak memenuhi syarat keabsahan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Analisis Yuridis Terhadap Keabsahan Penerimaan Relaas Panggilan Melalui Pos Surat Tercatat Di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Keabsahan Penerimaan Relaas Panggilan oleh Para Pihak Berperkara Melalui Pos Surat Tercatat di Pengadilan Negeri Bale Bandung ditetapkan oleh Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti administrasi, berupa bukti pengiriman dan penerimaan surat tercatat dari PT Pos Indonesia, resi pengiriman, tanda terima (delivery receipt), serta laporan status pengiriman yang menunjukkan bahwa relaas telah disampaikan secara patut kepada pihak yang bersangkutan atau telah dianggap sampai sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Akibat hukum penerimaan relaas panggilan oleh para pihak berperkara melalui pos surat tercatat yang tidak memenuhi syarat keabsahan, hakim tidak dapat melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian atau putusan jika persidangan tetap dilanjutkan atau putusan dijatuhkan (terutama putusan verstek) tanpa pemanggilan yang sah, maka putusan tersebut berpotensi cacat hukum, batas demi hukum, dan dapat dibatalkan melalui upaya hukum.

Citation:
Author:
Santi Devi 41151010220195
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026