AURA ANBIYA DIREJA 41151010220174, 2026 ANALISIS YURIDIS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCIPTAAN DAN PENYEBARAN NON-CONSENSUAL DEEPFAKE PORNOGRAPHY MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap tindak pidana penciptaan dan penyebaran non-consensual deepfake pornography berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang bertindak sebagai pencipta maupun penyebar konten non-consensual deepfake pornography berdasarkan hukum pidana positif yang berlaku. Latar belakang penelitian ini adalah maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan berupa deepfake untuk menghasilkan konten pornografi yang menggunakan identitas seseorang tanpa persetujuan, sementara hukum positif Indonesia hingga saat ini belum memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana tersendiri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Bahan hukum yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN Smg. Analisis dilakukan secara normatif-kualitatif dengan menggunakan teori kepastian hukum sebagai teori utama dan teori pertanggungjawaban pidana sebagai teori pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia belum memberikan kepastian hukum yang memadai terhadap tindak pidana non-consensual deepfake pornography karena tidak terdapat norma yang secara eksplisit mengaturnya, sehingga penegakan hukum masih bergantung pada penafsiran luas yang rentan menghasilkan ketidakkonsistenan, sebagaimana terbukti dari perbedaan penanganan kasus di Semarang yang diproses secara pidana dengan kasus di Universitas Udayana yang hanya diselesaikan secara administratif. Dalam hal pertanggungjawaban pidana, pencipta konten menanggung tanggung jawab yang lebih berat karena bertindak dengan kesengajaan langsung dan dapat dijerat dengan Pasal 410 KUHP 2023 dan/atau Pasal 14 UU TPKS, sementara penyebar dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE sepanjang unsur kesengajaan dapat dibuktikan. Pembaharuan hukum yang secara spesifik mengatur deepfake sebagai tindak pidana tersendiri merupakan kebutuhan mendesak guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Kata Kunci: Deepfake, Kepastian Hukum, Pertanggungjawaban Pidana, Kecerdasan Buatan, Non-Consensual Pornography.