PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Khisma Virnanda Anwar 41151010220076, 2026 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PENYANDANG DISABILITAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual penyandang disabilitas di Indonesia. Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, telah mengatur hak korban atas perlindungan, pemulihan, restitusi, dan akomodasi yang layak, dalam praktiknya hak-hak tersebut masih sering tidak terpenuhi. Permasalahan penelitian ini berfokus pada apakah korban tindak pidana kekerasan seksual penyandang disabilitas telah memperoleh perlindungan hukum yang layak dalam perspektif hukum positif di Indonesia serta bagaimana upaya hukum dalam menanggulangi ketidakefektifan perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap korban penyandang disabilitas serta mengkaji upaya hukum dalam mengatasi hambatan pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis yaitu teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menelaah kesesuaian antara ketentuan hukum positif dengan implementasinya dalam praktik peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual penyandang disabilitas berdasarkan hukum positif di Indonesia belum berjalan secara optimal. Meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak korban atas perlindungan, pemulihan, restitusi, dan akomodasi yang layak, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kondisi tersebut adalah melalui mekanisme restitusi dalam proses pidana dengan bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pengajuan permohonan perdata terhadap pelaku atas dasar perbuatan melawan hukum, serta penguatan implementasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan koordinasi antar lembaga guna mewujudkan sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan korban.

Citation:
Author:
Khisma Virnanda Anwar 41151010220076
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026