ANALISIS PEMBATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA PENGHASUTAN OLEH AKTIVIS MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Kirana Zhafira Ubadah 41151010220056, 2026 ANALISIS PEMBATASAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DUGAAN TINDAK PIDANA PENGHASUTAN OLEH AKTIVIS MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Skripsi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi menjadikan media elektronik sebagai ruang publik baru yang digunakan aktivis untuk menyuarakan kritik dan aspirasi. Namun, ekspresi digital tersebut tidak jarang dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan. Meskipun kebebasan berpendapat dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, ketentuan penghasutan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dinilai masih multitafsir sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan kebebasan berpendapat dalam dugaan tindak pidana penghasutan menurut kedua undang-undang tersebut dan mengkaji apakah pembatasan yang diterapkan terhadap aktivis digital telah memenuhi prinsip proporsionalitas sesuai standar hak asasi manusia internasional. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan kerangka teori proporsionalitas, kepastian hukum, keadilan, serta Brandenburg Test sebagai tolok ukur batas antara kritik yang sah dan penghasutan yang dapat dipidanakan. Objek kajian adalah dua kasus empiris, yaitu kasus Laras Faizati Khairunnisa (Putusan Nomor 675/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel) dan kasus Delpedro Marhaen dkk., keduanya terkait dugaan penghasutan aktivis melalui media elektronik dalam konteks demonstrasi Agustus 2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan penghasutan dalam UU ITE 2024 dan KUHP Baru belum memberikan kepastian hukum yang memadai karena rumusannya masih ambigu dan membuka peluang kriminalisasi ekspresi yang seharusnya dilindungi. Penerapan Brandenburg Test terhadap kedua kasus mengungkapkan bahwa ekspresi para aktivis tidak memenuhi tiga syarat kumulatif penghasutan, yaitu dorongan langsung terhadap tindakan ilegal, kemungkinan nyata terjadinya tindakan tersebut, dan niat khusus pelaku (dolus specialis). Perbandingan kedua kasus juga menunjukkan inkonsistensi penerapan hukum yang memperkuat temuan ketidakpastian hukum sistematis, serta menimbulkan efek jera (chilling effect) yang mengancam fungsi kontrol sosial aktivis sebagai pilar demokrasi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi legislatif yang mengadopsi standar Brandenburg secara eksplisit, penetapan pedoman penegakan hukum yang terukur, serta penguatan kapasitas kelembagaan Komnas HAM.

Citation:
Author:
Kirana Zhafira Ubadah 41151010220056
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026