KEDUDUKAN HUKUM BANK SEBAGAI KREDITUR DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Erni Fujiani 41151015220041, 2026 KEDUDUKAN HUKUM BANK SEBAGAI KREDITUR DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Skripsi

Abstract

Lembaga perbankan memiliki peran strategis sebagai lembaga intermediasi yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat dalam bentuk kredit. Namun, penyaluran kredit tersebut selalu beriringan dengan risiko wanprestasi oleh debitur. Untuk memitigasi risiko ini, perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) melalui penilaian The Five C’s of Credit dan pengikatan jaminan kebendaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum bank sebagai kreditur dalam pelaksanaan eksekusi harta pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta untuk mengidentifikasi bentuk tanggung jawab hukum bank apabila tindakannya menimbulkan kerugian bagi debitur pailit atau kreditur lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis dilakukan terhadap regulasi kepailitan dan perbankan, serta dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 sebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank umumnya berkedudukan sebagai kreditur separatis karena memegang jaminan kebendaan (Hak Tanggungan atau Fidusia), yang memberikan hak untuk mengeksekusi agunan seolah-olah tidak terjadi kepailitan, meskipun dibatasi oleh masa penangguhan (stay) selama 90 hari. Namun, hak eksekusi tersebut tidaklah absolut. Tanggung Jawab hukum bank muncul ketika langkah litigasi yang diambil dianggap prematur atau melanggar asas tertib peradilan, seperti dalam kasus doktrin litis pendent (perkara yang masih berjalan), di mana ketidaktelitian bank dapat menyebabkan gugatan ditolak dan merugikan budel pailit secara materiil maupun waktu. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian secara konsisten, baik dalam tahap pemberian kredit maupun dalam tahap penegakan hukum (litigasi), guna menjaga kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam perkara kepailitan. Kata Kunci: Perbankan, Kepailitan, Kreditur Separatis, Tanggung Jawab Hukum, Eksekusi Harta Pailit.

Citation:
Author:
Erni Fujiani 41151015220041
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026