Basana Fanuel Simanjuntak 41151010220079, 2026 EFEKTIVITAS KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PELAKU KDRT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI WILAYAH HUKUM POLRES CIMAHI Skripsi
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan permasalahan serius yang banyak terjadi dan melanggar norma hukum pidana juga mencederai nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur pencegahan, perlindungan korban, penindakan terhadap pelaku, serta pemulihan korban, penerapannya tidak selalu berjalan optimal. Sistem peradilan pidana yang berorientasi pada penghukuman dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan pemulihan korban, sehingga keadilan restoratif mulai diterapkan sebagai alternatif penyelesaian perkara. Namun, penerapannya dalam perkara KDRT masih menimbulkan perdebatan terkait efektivitasnya dalam memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku, menjamin perlindungan dan pemulihan korban, serta mencegah terjadinya kekerasan berulang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan campuran atau mix method untuk mengkaji bagaimana hukum bekerja secara nyata dalam lingkungan masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Polres Cimahi dengan melakukan wawancara dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif untuk menghasilkan kesimpulan mengenai efektivitas penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku KDRT di wilayah hukum Polres Cimahi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan keadilan restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana KDRT melalui berbagai peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan didukung oleh beberapa regulasi lembaga penegak hukum seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan juga Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Namun, berdasarkan penelitian di wilayah hukum Polres Cimahi, pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif bagi pelaku KDRT belum dapat dikatakan efektif. Ini dibuktikan dengan tetap meningkatnya jumlah perkara tindak pidana KDRT bahkan setelah berlakunya keadilan restoratif, sehingga hal tersebut menjadi salah satu faktor penyebab belum efektifnya keadilan restoratif. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana KDRT di wilayah hukum Polres Cimahi belum sepenuhnya mencapai tujuannya untuk menekan angka terjadinya tindak pidana dan memulihkan hubungan sosial, serta berdasarkan hasil wawancara dengan penyidik Unit PPA Polres Cimahi perkara tersebut masih sering terjadi berulang. Kata Kunci : efektivitas, keadilan restoratif, kekerasan dalam rumah tangga, Polres Cimahi, tindak pidana