AKIBAT HUKUM PERUBAHAN JENIS KELAMIN BERDASARKAN ASPEK KEPERDATAAN SESEORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA

Afrizal Herlambang 41151010220043, 2026 AKIBAT HUKUM PERUBAHAN JENIS KELAMIN BERDASARKAN ASPEK KEPERDATAAN SESEORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA Skripsi

Abstract

ABSTRAK Perubahan jenis kelamin pada dasarnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan penuh terhadap status keperdataan seseorang, terutama yang berkaitan dengan identitas diri, hak dalam hubungan keluarga, serta pengakuan atas hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat ketidaksinkronan antara pengakuan hukum melalui penetapan pengadilan dengan implementasi administratif dan sosial, sehingga individu yang telah memperoleh penetapan perubahan jenis kelamin kerap menghadapi kendala dalam perubahan dokumen kependudukan, status perkawinan, maupun pemenuhan hak waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap aspek keperdataan seseorang yang melakukan perubahan jenis kelamin, serta menganalisis kedudukan hukumnya dalam kaitannya dengan aspek keperdataan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Akibat Hukum Perubahan Jenis Kelamin Berdasarkan Aspek Keperdataan Seseorang Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap aspek keperdataan bagi seseorang yang melakukan perubahan jenis kelamin merupakan instrumen yang mutlak untuk menjaga integritas subjek hukum, menjamin kepastian hukum, dan melindungi martabat kemanusiaan. Perlindungan tersebut diperlukan agar perubahan jenis kelamin tidak menghapus kapasitas hukum individu (civil death), sehingga hak dan kewajiban keperdataan yang telah melekat sebelumnya tetap diakui dan dilindungi oleh hukum. Dalam konteks tersebut, hak-hak keperdataan yang berkaitan dengan kepemilikan aset, hubungan perikatan, status personal, dan kedudukan dalam hukum waris tetap harus memperoleh perlindungan hukum. Khusus dalam hal kewarisan, kedudukan subjek hukum yang telah melakukan perubahan jenis kelamin pada prinsipnya tetap dinilai berdasarkan jenis kelamin asal sebelum perubahan, sepanjang berkaitan dengan penerapan hukum waris menurut agama yang dianut serta disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga menemukan bahwa kedudukan hukum seseorang yang melakukan perubahan jenis kelamin dalam hubungannya dengan aspek keperdataan masih berada dalam ambiguitas normatif akibat kekosongan hukum (legislative lacuna) yang komprehensif, sehingga menimbulkan ketergantungan pada putusan pengadilan yang bersifat kasuistis, ketidakseragaman praktik, disfungsi administratif, serta potensi benturan norma dalam hukum keluarga.

Citation:
Author:
Afrizal Herlambang 41151010220043
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026