PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN

Nina Amira Mutia 41151010220011, 2026 PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya sengketa penahanan sertifikat asli oleh bank pasca-pelunasan Kredit KPR akibat objek jaminan sementara berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Penggunaan PPJB sebagai agunan sementara ini menimbulkan risiko hukum besar bagi debitur beritikad baik jika pengembang lalai dalam mengurus pemecahan sertifikat induk. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan hukum PPJB sebagai jaminan kredit KPR dan membedah bentuk perlindungan hukum bagi debitur ketika terjadi hambatan penyerahan sertifikat pasca-pelunasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan PPJB sebagai jaminan sementara kredit berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan adalah cacat secara formil dan tidak memiliki kekuatan eksekutorial, sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Bentuk perlindungan hukum bagi debitur dapat ditempuh melalui dua jalur. Secara preventif, dilakukan melalui penerapan kebijakan pencairan kredit yang konsisten wajib memenuhi faktor secured and marketable (jaminan sudah clear and clean) sebelum pencairan, serta penerapan sistem pencairan bertahap sesuai progres bangunan sebagaimana dalam praktik Kasus Tuan X. Secara internal, mitigasi risiko dapat dilakukan oleh debitur maupun kreditur melalui pengecekan progres pemecahan sertifikat induk di aplikasi Sentuh Tanahku. Secara represif, perlindungan hukum dapat dilakukan melalui gugatan ke pengadilan menggunakan dasar gugatan yang tepat, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) jika pencairan kredit dinilai tidak sesuai prosedur perbankan sebagaimana dalam Kasus Lussi Rusdiyanti vs PT. Bank BTN, atau gugatan Wanprestasi jika terdapat gagal pemenuhan prestasi dalam kontrak. Kata kunci : Kredit KPR, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Perlindungan Konsumen, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi

Citation:
Author:
Nina Amira Mutia 41151010220011
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026