PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Asep Badruzaman Lubis 41151010220091, 2026 PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DIKAITKAN DENGAN UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya layanan pinjaman online berbasis financial technology (fintech) yang memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai permasalahan hukum yang berpotensi merugikan konsumen, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga yang tinggi, praktik penagihan yang intimidatif, serta keberadaan pinjaman online ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen apabila mengalami kerugian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dengan metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian pinjaman online telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Meskipun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, terutama pada platform pinjaman online ilegal, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga yang tidak transparan, dan tindakan penagihan yang melanggar hukum. Konsumen yang dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Satgas PASTI, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, maupun melalui jalur peradilan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, penegakan hukum, dan literasi masyarakat guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi konsumen pinjaman online.

Citation:
Author:
Asep Badruzaman Lubis 41151010220091
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026