Intan Pitria 41151010220034, 2026 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP JURNALIS AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH VOICE OF AMERICA (VOA) BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sengketa mengenai status hubungan hukum dan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Kantor Perwakilan Voice of America (VoA) di Indonesia. Permasalahan timbul karena hubungan antara jurnalis dan VoA dikualifikasikan sebagai kemitraan (partnership), padahal secara faktual memenuhi unsur-unsur hubungan kerja. Penelitian menggunakan Teori Negara Hukum, Teori Perjanjian, dan Teori Perlindungan Hukum sebagai landasan analisis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis yang bersumber pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan antara Jurnalis Sasmito dan VoA memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga secara substansial merupakan hubungan kerja yang seharusnya dikualifikasikan sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) mengingat masa kerja enam tahun dan sifat pekerjaan jurnalistik yang berkelanjutan. Penggunaan skema kemitraan mengakibatkan hak-hak normatif pekerja tidak terpenuhi, ditandai dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan Nomor 48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Jkt.Pst. Kondisi ini berbeda dengan kasus PHK di CNN Indonesia, yang status hubungan kerjanya diakui secara jelas sehingga perlindungan hukum dapat ditegakkan secara optimal. Perbandingan kedua kasus tersebut memperlihatkan bahwa persoalan klasifikasi hubungan kerja menjadi faktor krusial sekaligus mencerminkan inkonsistensi penegakan hukum ketenagakerjaan di sektor media. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penentuan hubungan kerja harus didasarkan pada fakta pelaksanaan hubungan hukum, bukan semata-mata pada nomenklatur perjanjian yang digunakan para pihak. Kata Kunci: Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Perlindungan Hukum, Jurnalis, Kemitraan.