Sheri Siti Syarifah 41151015220086, 2026 TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN DI KELURAHAN SUKAHAJI DALAM PERSPEKTIF HUKUM AGRARIA INDONESIA Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara legalitas formal berupa sertifikat hak atas tanah dengan legitimasi faktual berupa penguasaan fisik lahan oleh masyarakat selama puluhan tahun di Kelurahan Sukahaji, Kota Bandung. Sengketa pertanahan merupakan salah satu permasalahan hukum yang masih sering terjadi di Indonesia akibat adanya pertentangan antara kepastian hukum formal melalui sertifikat hak atas tanah dengan penguasaan fisik tanah yang berlangsung secara terus-menerus oleh masyarakat. Kondisi tersebut tercermin dalam sengketa kepemilikan lahan di Kelurahan Sukahaji, Kota Bandung, yang melibatkan masyarakat sebagai penguasa fisik tanah dengan PT Sakura sebagai pemegang sertifikat hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum warga Kelurahan Sukahaji dalam perspektif hukum agraria Indonesia serta mengkaji akibat hukum dari penguasaan fisik tanah yang dilakukan secara terus-menerus dan beritikad baik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis serta spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, putusan pengadilan, dan bahan hukum lainnya, serta didukung oleh penelitian lapangan melalui wawancara dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan sengketa. Seluruh data dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum positif dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum warga Kelurahan Sukahaji sebagai penguasa fisik tanah yang telah menempati dan memanfaatkan lahan secara terbuka, terus-menerus, dan beritikad baik selama puluhan tahun memperoleh perlindungan dalam perspektif hukum agraria melalui penerapan asas rechtsverwerking, asas itikad baik (bezit te goeder trouw), serta prinsip fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penguasaan tanah yang dilakukan dalam jangka waktu yang lama dapat menjadi dasar pertimbangan hukum dalam menilai kekuatan pembuktian sertifikat hak atas tanah, mengingat sistem pendaftaran tanah di Indonesia menganut sistem publikasi negatif yang bertendensi positif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan tidak semata-mata berorientasi pada legalitas formal kepemilikan sertifikat, tetapi juga harus memperhatikan keadilan substantif, penguasaan fisik yang nyata, pelaksanaan fungsi sosial hak atas tanah, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat yang beritikad baik sesuai dengan prinsip-prinsip hukum agraria nasional. Kata Kunci: Sengketa Pertanahan, Kedudukan Hukum, Penguasaan Fisik Tanah, Hukum Agraria Indonesia.