PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP DOWNTIME SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DI RUMAH SAKIT MITRA KASIH KOTA CIMAHI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Riezky Danang Dady 41151015220160, 2026 PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP DOWNTIME SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DI RUMAH SAKIT MITRA KASIH KOTA CIMAHI BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Skripsi

Abstract

Rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan yang aman, berkesinambungan, dan berkualitas, serta melakukan tindakan pencegahan dan pemulihan jika terjadi gangguan. Keterlambatan dalam pemulihan atau kesalahan koordinasi dapat memperlihatkan area kelemahan dalam manajemen risiko, meskipun belum menimbulkan kerugian langsung yang dapat dituntut secara hukum. Kasus ini menjadi titik perhatian strategis bagi rumah sakit untuk memperkuat prosedur internal, koordinasi tim, dan kesiapsiagaan teknologi, sehingga setiap gangguan dapat ditangani secara cepat dan efektif tanpa mengganggu hak pasien terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Terhadap Downtime Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Di Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi. Untuk mengkaji dan menganalisis Upaya dan Kewajiban Hukum Rumah Sakit Dalam Menjaga Kontinuitas Layanan Serta Keamanan Data Pasien. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto mengenai Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Terhadap Downtime Sistem Informasi Manajemen Di Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pertanggungjawaban Hukum Rumah Sakit Terhadap Downtime Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan adalah Rumah Sakit Mitra Kasih Kota Cimahi bertanggung jawab secara hukum atas downtime Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit, karena dapat mengganggu pelayanan kesehatan yang aman dan berkesinambungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit wajib menerapkan mitigasi risiko dan pemeliharaan sistem untuk mencegah gangguan, serta bertanggung jawab jika downtime menimbulkan kerugian atau membahayakan pasien. Upaya dan Kewajiban Hukum Rumah Sakit Dalam Menjaga Kontinuitas Layanan Serta Keamanan Data Pasien adalah dengan melakukan pemeliharaan sistem secara berkala, menyediakan sistem cadangan (backup system), meningkatkan keamanan infrastruktur teknologi informasi, serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sistem informasi yang digunakan dalam operasional rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga harus memastikan bahwa pengelolaan data pasien dilakukan secara aman dan bertanggung jawab guna melindungi kerahasiaan data kesehatan pasien dari potensi kebocoran atau penyalahgunaan data

Citation:
Author:
Riezky Danang Dady 41151015220160
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026