Chintya Salwa Octaviani, 2026 DISPENSASI KAWIN DALAM PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN Skripsi
Abstract
Dispensasi kawin merupakan pemberian izin oleh pengadilan kepada calon mempelai yang belum mencapai batas usia minimum perkawinan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan penetapan dispensasi kawin terhadap perkara yang memiliki kondisi faktual yang relatif serupa, namun menghasilkan amar penetapan yang berbeda sehingga menimbulkan perbedaan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dan berimplikasi terhadap kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan dispensasi kawin berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 serta upaya mewujudkan kepastian hukum terhadap calon mempelai anak dalam penetapan dispensasi kawin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif melalui metode analisis yuridis normatif dengan mengkaji, menafsirkan, dan membandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang berkaitan dengan dispensasi kawin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam penetapan dispensasi kawin berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 diwujudkan melalui penilaian hakim terhadap kondisi konkret calon mempelai anak. Namun, belum adanya indikator yang jelas mengenai penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dan alasan sangat mendesak menyebabkan perbedaan penafsiran hakim, sehingga perkara dengan karakteristik yang relatif serupa dapat menghasilkan amar penetapan yang berbeda. Upaya mewujudkan kepastian hukum terhadap calon mempelai anak dalam penetapan dispensasi kawin dilakukan melalui penerapan hukum yang lebih konsisten, dengan menjadikan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum materiil, khususnya Pasal 53, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman dalam memeriksa dan mengadili permohonan dispensasi kawin. Dengan demikian, penerapan hukum terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan keadilan dan kemanfaatan bagi calon mempelai anak. Kata Kunci: Dispensasi Dawin, Kepentingan Terbaik bagi Anak, Kepastian Hukum.