Mulya Nainggolan 41151010220042, 2026 ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI MENS REA DALAM PUTUSAN (NO 601/PID.B/2024/PN. BDG) Skripsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Nomor 601/Pid.B/2024/PN Bandung yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan surat dan penggunaan akta otentik yang memuat keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara tersebut berawal dari penggunaan akta kelahiran yang memuat identitas berbeda dengan data yang tercatat dalam administrasi kependudukan. Perbedaan identitas tersebut kemudian dinilai sebagai bentuk keterangan palsu yang digunakan dalam proses peradilan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum mengenai apakah perbuatan para terdakwa benar-benar memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan, khususnya unsur kesengajaan (mens rea), atau hanya merupakan akibat dari ketidaksesuaian administrasi kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembuktian tindakan pelaku pemalsuan surat ditinjau dari perspektif teori mens rea serta menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan yang diduga belum mencerminkan keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Seluruh bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai penerapan Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP serta relevansinya dengan teori mens rea dalam perkara yang dikaji. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam Putusan Nomor 601/Pid.B/2024/PN Bandung masih menimbulkan perdebatan yuridis. Hal ini karena terdapat fakta bahwa perubahan identitas yang digunakan para terdakwa sebelumnya telah ditempuh melalui mekanisme hukum tertentu, sehingga perlu dibuktikan lebih lanjut apakah para terdakwa benar-benar memiliki kehendak untuk memberikan keterangan palsu atau menyesatkan pihak lain. Berdasarkan teori mens rea, pemidanaan tidak cukup didasarkan pada adanya ketidaksesuaian data identitas, melainkan harus dibuktikan adanya kesengajaan dan hubungan batin pelaku terhadap perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, putusan tersebut masih dapat dikaji secara kritis dari aspek keadilan dan pertanggungjawaban pidana. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut adalah, Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa. apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap serta ditemukan keadaan baru (novum) atau kekhilafan hakim.