Sukma Adhitia Prawira NPM 41151010190177, 2026 PEMBATASAN PEMBERIAN HAK ISTIMEWA AMNESTI PRESIDEN DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI Skripsi
Abstract
Pemberian amnesti pada pelaku/tersangka tindak pidana korupsi apakah dapat mencederai keadilan dan kepastian hukum pada proses penegakan hukum pelaku tindak pidana korupsi. Pada sistem pemerintahan presidensial, terdapat hak prerogatif presiden sebagai kepala negara. Namun, karena terlalu kuatnya otoritas dan kekuasaan di tangan presiden maka kekuasaan tersebut harus di batasi. Kekuasaan Presiden diatur dalam Bab III Undang Undang Dasar 1945 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara. Pada Bab III Undang Undang Dasar 1945 yang berisi 17 pasal mengatur berbagai aspek mengenai Presiden dan lembaga kepresidenan, termasuk rincian kewenangan yang dimilikinya dalam memegang kekuasaan pemerintah. Studi ini untuk menganalisa pemberian hak istimewa presiden terkait amnesti pada tersangka pelaku tindak pidana korupsi. Amnesti dari sudut pandang penegakan hukum dan aspek keadilan. Teori yang digunakan adalah teori keadilan melalui pemahaman pada prinsip-prinsip keadilan. Penggunaan kritis dari teori keadilan berfungsi untuk memberikan batasan dari kondisi faktual mengenai pemberian amnesti pada pelaku/tersangka tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang deskriptif. Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum dan keadilan proporsional menuntut bahwa pemberian amnesti dan abolisi harus mempertimbangkan proporsionalitas antara tingkat kesalahan, kerugian yang ditimbulkan, serta dampak sosial dari kejahatan yang dilakukan dengan keputusan pembebasan yang diberikan. Keadilan proporsional menghendaki keseimbangan antara hak negara, hak masyarakat, dan hak individu pelaku. Jika abolisi atau amnesti diberikan tanpa mempertimbangkan dampak yang lebih luas, maka hak masyarakat atas keadilan. Kata kunci: Amnesti, Korupsi, Penegakan Hukum