PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA FREELANCE DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA

Oleh Hilmi Ghimar Sa’ban 41151010220132, 2026 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA FREELANCE DALAM PERSPEKTIF SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN INDONESIA Skripsi

Abstract

ABSTRAK Pekerja freelance telah menjadi fenomena yang signifikan dalam pasar kerja Indonesia, mencapai 36,29 juta orang atau 24,77% dari total angkatan kerja nasional. Meski demikian, sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia belum mengatur pekerja freelance secara expressis verbis, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang konkret sebagaimana tercermin dalam dua kasus yang dijadikan sebagai objek penelitian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan menggunakan spesifikasi preskriptif analitis, yaitu ditujukan untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian sekaligus memberikan penilaian, rekomendasi, atau solusi terhadap permasalahan hukum yang diteliti. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari data kepustakaan untuk mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan melakukan interpretasi terhadap bahan-bahan hukum yang relevan guna mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja freelance dalam perspektif sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja freelance secara substantif telah memenuhi ketiga unsur hubungan kerja berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah. Perlindungan hukum yang tepat mencakup dimensi preventif melalui pembentukan regulasi khusus yang mengakui pekerja freelance sebagai kategori tersendiri, dan dimensi represif melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini mengidentifikasi empat hambatan normatif, yaitu kekosongan norma (rechtsvacuum), kerancuan kategorisasi dengan perjanjian harian lepas, serta rendahnya kesadaran hukum dan ketimpangan posisi tawar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa negara memiliki kewajiban secara konstitusional untuk segera membentuk norma yang secara eksplisit melindungi pekerja freelance sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Citation:
Author:
Oleh Hilmi Ghimar Sa’ban 41151010220132
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026