PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENJUALAN MOBILEPHONE MELALUI MARKETPLACE BERDASARKAN KUH PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Achmad Romy 41151010220175 , 2026 PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PENJUALAN MOBILEPHONE MELALUI MARKETPLACE BERDASARKAN KUH PERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Skripsi

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap perangkat mobilephone. mobilephone kini tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana bekerja, belajar, bertransaksi, hingga hiburan. Tingginya permintaan ini membuat transaksi penjualan handphone, baik secara langsung maupun melalui platform daring (e-commerce), semakin marak. Saat ini banyak terjadi mobilephone tanpa IMEI yang beredar dipasaran, yang berpotensi merugikan bagi konsumen, sehingga mobilephone ini tidak berfungsi maksimal atau tidak dapat terkoneksi dengan jaringan seluler karena adanya pemblokiran dari pemerintah, berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik meneliti apa akibat dari adanya penjualan mobilephone melalui marketplace, dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh konsumen apabila terjadi kerugian. Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini akan disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis melakukan analisis data dengan menggunakan metode analisis kualitatif. Transaksi jual beli handphone yang terjadi di marketplace merupakan bentuk dari perjanjian jual beli melalui sisterm elektronik (e-commerce) yang tetap tunduk kepada syarat sahnya perjanjian seperti diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, penjualan mobilephone tanpa IMEI berpotensi merugikan pihak pembeli, jadi akibat dari penjualan mobilephone tanpa IMEI ini berpotensi besar merugikan pihak pembeli karena mobilephone tanpa IMEI tidak tidak dapat berfungsi secara maksimal, transaksi online ini berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, wanprestasi, pelanggaran UU perlindungan konsumen dan bahkan Tindak Pidana Penipuan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Konsumen adalah Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Jalur Litigasi (Pengadilan), Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Jalur Non-Litigasi (di Luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa secara non-litigasi dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Citation:
Author:
Achmad Romy 41151010220175
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026