KEPASTIAN HUKUM PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH DEBITOR PAILIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Rita Ananda 41151010220036, 2026 KEPASTIAN HUKUM PEMENUHAN HAK-HAK PEKERJA AKIBAT PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH DEBITOR PAILIT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pemenuhan hak-hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh debitor pailit pada PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Nipress Tbk. Meskipun peraturan perundang-undangan telah mengatur perlindungan hak pekerja, dalam praktiknya masih terdapat kendala dalam pemenuhan hak-hak tersebut, khususnya terkait pembayaran pesangon dan hak lainnya setelah perusahaan dinyatakan pailit. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum terhadap pemenuhan hak pekerja akibat PHK oleh debitor pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara normatif kualitatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK akibat perusahaan pailit berhak memperoleh uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum yang jelas mengenai perlindungan hak-hak pekerja. Namun, dalam praktiknya kepastian hukum pemenuhan hak-hak tersebut belum sepenuhnya terwujud. Pada kasus PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Nipress Tbk, pemenuhan hak pekerja mengalami hambatan akibat keterbatasan aset perusahaan, proses pemberesan boedel pailit yang memerlukan waktu panjang, serta adanya benturan kepentingan dengan kreditur lainnya. Akibatnya, pekerja tetap menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh hak-haknya meskipun secara hukum telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Citation:
Author:
Rita Ananda 41151010220036
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2026