AJI MA'RUF NUR YUSUF, 2020 STATUS TANAH DAN UPAYA WARGA TAMANSARI ATAS SENGKETA TANAH DENGAN PEMKOT KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK POKOK AGRARIA Skripsi
Abstract
Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam penghidupan bangsa Indonesia dimana penggunaanya sangat dibutuhkan.Tanah bagi kehidupan manusia, mengandung makna yang multidimensional. Pertama, secara ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan. Kedua, secara politis, tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya, dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna sakral, karena pada akhir hayat setiap orang akan kembali kepada tanah. Konflik yang terjadi di Tamansari bisa dibuat lebih jernih dengan melihat status hak atas tanah yang ada di wilayah tersebut. Di satu pihak warga menyebut bahwa mereka memiliki hak milik atas tanah tersebut dan di lain pihak Pemkot Bandung mengaku bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkot. Namun, di saat yang sama kedua belah pihak belum dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan yang sah. Penelitian dengan judul “Status tanah dan upaya warga Tamansari atas sengketa tanah dengan Pemkot Kota Bandung dihubungkan dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokok pokok agraria †Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui siapakah yang berhak mendapatkan hak atas tanah dan bagaimana upaya pembuktiannya antara Pemkot Kota Bandung dengan Masyarakat Tamansari Kota Bandung. Lokasi penelitian berada di Rw 11 Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan,Kota Bandung. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan menggunakan sumber data secara primer dan sekunder. Kemudian, di sajikan dalam bentuk analisis deskriktif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer maupun sekunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai dengan penerapan yang ada. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertama, status tanah yang menjadi objek sengketa adalah tanah yang belum bersertifikat. Berdasarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati, tanah tersebut belum tercatat atau belum ada yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Kedua, Menurut ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah kalimat ke 2 menyatakan bahwa: Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya. Ketiga, apabila Pemkot kota Bandung yang berhak atas tanah tersebut, kriteria tanah sebagai aset dari pemerintah daerah haruslah memenuhi syarat-syarat yaitu dipakai untuk kegiatan operasional pemerintah daerah, adanya bukti penguasaan hukum seperti sertifikat hak pakai, hak pengelolaan atas nama daerah, atau bukti pembayaran dan penguasaan sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya, dan dapat diukur dengan satuan uang.