PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG SENJATA API JO. PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL

ARGO ADRIANTO, 2020 PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG SENJATA API JO. PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL Skripsi

Abstract

Senjata bukan lagi alat yang menakutkan seperti yang tergambar oleh kita pada saat sekarang, tetapi benda ini juga bisa menjadi olahraga yang menyenangkan seperti Skirmish. Olahraga ini adalah sebuah permainan yang mensimulasikan kegiatan militer, yang menggunakan replika senjata api. Namun saat ini penyebaran Airsoft Gun menjadi tidak terkendali tanpa melalui proses perizinan dan sering digunakan untuk melakukan aktivitas kriminal. Penggunaan Airsoft Gun tak lagi sesuai fungsi dan tak jarang pemilik menggunakannya semena-mena dengan sikap arogan. Airsoft Gun adalah benda yang bentuknya menyerupai senjata api yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas namun tidak dapat dipungkiri bahwa Airsoft Gun dapat melukai seseorang. Saat ini para pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun sering kali dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api karena belum adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik mengenai Airsoft Gun. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu metode analisis yang menggunakan teori dan konsep ilmu hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis yaitu membuat gambaran secara sistematis mengenai fakta penyalahgunaan Airsoft Gun dan dianalisis dengan Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Tahap penelitiannya kepustakaan dan lapangan. Teknik pengumpulan data yaitu dengan studi dokumen dan wawancara. Analisis data bersifat yuridis kualitatif yaitu penelitian yang bertitik tolak pada hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan penyebaran Airsoft Gun secara bebas disebabkan karena mudahnya akses untuk membeli Airsoft Gun secara online, prosedur perizinan Airsoft Gun yang rumit karena disamakan dengan senjata api sehingga orang-orang lebih tertarik membeli secara illegal, adanya itikad tidak baik dari para pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun karena bentuknya yang mirip dengan senjata api, faktor pengaman diri jika sewaktu-waktu berhadapan dengan hal yang mengancam jiwanya, dan faktor pemuasan diri mengoleksi Airsoft Gun. Pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun yang digunakan untuk kejahatan dapat dikenakan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api karena pelaku memakai atau menggunakan Airsoft Gun secara melawan hukum atau tanpa hak yaitu tanpa disertai surat perizinan kepemilikan, sehingga memenuhi unsur-unsur dalam pasal ini. Penerapan Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum di dalam masyarakat karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang Airsoft Gun. Namun makna senjata api dalam undang-undang ini berbeda dengan makna dari Airsoft Gun itu sendiri.

Citation:
Argo Adrianto, 2020, "Penyalahgunaan Airsoft Gun Tanpa Izin Dihubungkan Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api Jo. Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun Dan Paintball", Skripsi, Repository FH Universitas Langlangbuana, https://repositoryfh.unla.ac.id/view/10
Author:
ARGO ADRIANTO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020