PENERAPAN PASAL 263, PASAL 264, PASAL 266, DAN PASAL 55 KUHP YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL POLISI DAERAH JAWA BARAT ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK DAN PEMALSUAN SURAT

DHEA PUTRI RAHAYU, 2020 PENERAPAN PASAL 263, PASAL 264, PASAL 266, DAN PASAL 55 KUHP YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL POLISI DAERAH JAWA BARAT ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA MEMASUKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM SUATU AKTA OTENTIK DAN PEMALSUAN SURAT Legal memorandum

Abstract

Pelapor membeli sebidang tanah di Jalan Sriwijaya Kelurahan Cigereleng Kecamatan Regol Kota Bandung dengan luas 7.140 m², namun pada saat proses balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Bandung tidak bisa dilakukan karena berdasarkan keterangan dari Kantor Pertanahan Kota Bandung terdapat Sertifikat Hak Milik Nomor 3651/Cigereleng atas nama orang lain yang mempunyai lokasi tanah yang sama dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1645/Kelurahan Cigereleng atas nama Rd Tatang Sudjati dan Syamsu. Adapun permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah bukti apa saja yang dikumpulkan oleh penyidik dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik. Metode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas dan dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa sengketa kepemilikan tanah antara Pelapor dengan Terlapor berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik diakibatkan oleh Terlapor yang mendaftarkan tanah dengan menggunakan alat-alat bukti berupa surat yang berdasarkan keterangan palsu sehingga alat-alat bukti berupa surat yang berdasarkan keterangan palsu tersebut disita oleh penyidik untuk dijadikan bukti yang dikumpulkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polisi Daerah Jawa Barat dalam upaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Tindakan penyidik terhadap laporan Pelapor pada tanggal 20 November 2017 dengan bukti lapor Nomor LPB/1074/XI/2017/JABAR yaitu berupa penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh Terlapor yaitu untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Pasal 1 butir 5 KUHAP, setelah penyidik menemukan maka dapat melakukan tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 butir 2 KUHAP, yaitu untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, kemudian penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap Terlapor apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan berdasarkan Pasal 1 butir 20 KUHAP, setelah semua langkah-langkah ditempuh sesuai dengan proses acara pidana, maka langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh penyidik, adalah menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Citation:
Author:
DHEA PUTRI RAHAYU
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2020