TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI BONUS KERJA KARYAWAN OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 1338 KUHPERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Oleh Muhammad Faizal Gozwan Sudrajat 41151010170032 Skripsi Untuk memenuhi salah satu syarat ujian guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Hukum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANGLANGBUANA BANDUNG 2024 JURIDICAL REVIEW OF DEFAULT ON EMPLOYEE BONUSES BY COMPANIES BASED ON ARTICLE 1338 KUH PERDATA AND GOVERNMENT REGULATION NUMBER 36 OF 2021 CONCERNING WAGES

Muhammad Faizal Gozwan Sudrajat 41151010170032, 2024 TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI BONUS KERJA KARYAWAN OLEH PERUSAHAAN BERDASARKAN PASAL 1338 KUHPERDATA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN Oleh Muhammad Faizal Gozwan Sudrajat 41151010170032 Skripsi Untuk memenuhi salah satu syarat ujian guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Program Studi Hukum FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANGLANGBUANA BANDUNG 2024 JURIDICAL REVIEW OF DEFAULT ON EMPLOYEE BONUSES BY COMPANIES BASED ON ARTICLE 1338 KUH PERDATA AND GOVERNMENT REGULATION NUMBER 36 OF 2021 CONCERNING WAGES Skripsi

Abstract

Banyak pekerjaan ataupun pelaku bisnis dari berbagai kalangan yang telah menerapkan perjanjian, terutama antara perusahaan dengan karyawannya. Beberapa pekerjaan telah memakai bonus agar tercipta sistem bekerja yang kompetitif, bonus bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran yang diterima pekerja dari hasil keuntungan perusahaan atau karena pekerja menghasilkan hasil kerja lebih besar dari target produksi yang normal serta karena peningkatan produktivitas; besarnya pembagian bonus diatur berdasarkan kesepakatan. Bonus kerja bisa terjadi wanprestasi apabila sebelumnya perusahaan membuat perjanjian dengan karyawannya baik secara lisan maupun tulisan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis penerapan dan pelaksanaan hukum dari peraturan pemerintah mengenai bonus kerja terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya, ketika sebelumnya perusahaan dan karyawan telah membuat perjanjian yang disepakati bersama. Serta untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan ketika perusahaan melakukan wanprestasi terkait bonus kerja. Metode penelitian yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kepastian hukum perjanjian bonus kerja. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tahap penelitian yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian wanprestasi perihal bonus kerja belum secara rinci diatur oleh Undang-Undang, akan terapi bisa diselesaikan melalui mediasi, kepada badan yang berwenang untuk pekerjaan tersebut, serta bisa menempuh jalur pengadilan dengan dasar gugatan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan ditunjang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Kata Kunci : Perjanjian, Wanprestasi, Bonus Kerja

Citation:
Author:
Muhammad Faizal Gozwan Sudrajat 41151010170032
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024