GERARDIANA YUNITA SERAN 41151015210231, 2024 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM MENGAJUKAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 KUHAP Skripsi
Abstract
Pemberian ganti kerugian dan Rehabilitasi merupakan suatu kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh negara hal yang dimaksud adalah dalam penerapan prosedur hukum yang keliru atau salah yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: Apa saja faktor yang menghambat proses pengajuan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi dan Bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dalam upaya ganti kerugian dan rehabilitasi. Adapun tujuan daripada penelitian ini antara lain untuk mengetahui dan memahami apa saja faktor yang menghambat proses pengajuan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi serta untuk mengetahui dan memahami bagaimana implmentasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian normatif yuridis yaitu adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Metode ini juga dikenal dengan pendekatan kepustakaan. Tujuan penelitian yuridis normatif adalah untuk menyelesaikan masalah atau kasus yang ada dan atau membuat keputusan dengan mendasarkan pada hukum positif yang ada. Faktor penghambat pelaksanaan pemberian rehabilitasi dan ganti kerugian Faktor penghambat proses pengajuan tunututan ganti kerugian dan rehabilitasi atas faktor struktur hukum yang kurang memberikan pemahaman dan informasi terkait adanya hak tersebut, selain itu faktor budaya hukum yang dimana adanya pemikiran di masyarakat mengenai prosedur yang berbelit-belit dan memakan waktu yang lama sehingga masyarakat tidak ingin mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi. Adapun implementasi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Kuhap yang belum efektif sehingga tidak mengakomodasi hak-hak tersangka yang menjadi korban salah prosedur para penegak hukum dalam suatu tindak pidana. Kata Kunci : Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi