TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN KARENA ISTRI YANG MENJADI TENAGA KERJA WANITA DI LUAR NEGERI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Masayu Ingeu Legiana 41151010200154, 2024 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERCERAIAN KARENA ISTRI YANG MENJADI TENAGA KERJA WANITA DI LUAR NEGERI DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Skripsi

Abstract

Perceraian pada hakekatnya adalah suatu proses dimana hubungan suami istri tatkala tidak ditemui lagi keharmonisan dalam perkawinan. Perceraian yang sering terjadi cenderung berkaitan dengan masalah ekonomi. Salah satu alternatif yang diambil dalam mengatasi keterbatasan ekonomi adalah mencari pekerjaan di Luar Negeri. Adapun permasalahannya : Bagaimana hak dan kewajiban pasangan suami istri yang menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Luar Negeri dihubungkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? Apakah yang mendasari terjadinya perceraian dengan alasan istri sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Luar Negeri? Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, yaitu metode pendekatan yang berdasarkan peraturan hukum positif dan dilihat pada praktiknya dengan gejala-gejala di masyarakat dengan mempelajari dan mengkaji asas-asas hukum khususnya kaidah-kaidah hukum positif yang berasal dari bahan-bahan perpustakaan yang ada dari peraturan-undangan serta ketentuan yang berkaitan dengan alasan perceraian yang disebabkan istri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hak dan kewajiban suami istri sudah tidak dapat dijalankan sehingga menimbulkan tidak harmonisnya kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak baik instansi-instansi terkait untuk mensosialisasikan tentang bahayanya nikah muda, perlunya setiap orang untuk mempunyai pendidikan formal minimal mempunyai ketrampilan sebagai bekal untuk kerja keluarga negeri kalau terpaksa untuk mengikuti program TKW. Istri bekerja dengan alasan untuk membantu Suami dalam mencari nafkah tentunya bukanlah sebuah kesalahan, karena Islam selalu mencita-citakan kemitra sejajar antara suami dan istri. Kurangnya tingkat pemahaman dan pengetahuan pasangan suami istri tentang makna perkawinan atau pernikahan, krisis ekonomi dan rendahnya tingkat pendidikan formal maupun non formal pasangan suami istri, dan kondisi tempat yang berjauhan dan minimnya pertemuan antara pasangan suami istri merupakan hal-hal yang mendasari terjadinya perceraian.

Citation:
Author:
Masayu Ingeu Legiana 41151010200154
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024