Hafshah Rainy Purwantoro 41151010200147, 2024 PERALIHAN HAK SECARA OVER KREDIT DENGAN PUTUSAN VERSTEK BERDASARKAN KUHPerdata (STUDI KASUS No.253/Pdt.G/2022/PN.Smg) Skripsi
Abstract
Tanah dapat dikatakan sebagai sumber yang memiliki peran dan tujuan yang sangat penting bagi makhluk hidup. Namun tidak jarang tanah juga menjadi sumber permasalahan yang sering terjadi salah satunya Peralihan hak secara over kredit dimana pembeli melanjutkan kewajiban yang sebelumnya dilakukan oleh penjual yakni melunasi biaya angsuran atas objek tersebut dengan jual beli yang dilakukan oleh para pihak saja / dibawah tangan mengakibatkan pembeli hanya dapat menguasai tanah secara fisik dan tidak dapat menguasai tanah secara yuridis, dimana pembeli tidak dapat mendaftarkan hak atas tanahnya. Kemudian penjual hilang/pindah domisili sehingga penjual tidak dapat menyelesaikan proses jual beli tanah di hadapan PPAT. Dalam hal ini pembeli menggugat Pihak Bank untuk menyerahkan sertifikat tanah untuk dilakukan balik nama dan demi melindungi hak dan kepentingannya pembeli kemudian menggugat penjual ke Pengadilan Negeri atas Tindakan karena tidak menindaklanjuti dalam proses balik nama sertifikat hak tanah. Atas gugatan tersebut lahirlah Putusan verstek. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, yaitu mencari data sekunder melalui buku buku Pustaka, Putusan Pengadilan, aturan UU yang berlaku dan sesuai dengan permasalahan Peralihan hak secara over kredit dengan putusan verstek berdasarkan KUHPerdata. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan mengenai Peralihan hak secara over kredit dengan putusan verstek berdasarkan KUHPerdata. Melainkan juga menganalisis melalui Peraturan dan Putusan Pengadilan. Teknik pengumpulan data secara kualitatif. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa dalam Peralihan hak secara over kredit dengan putusan verstek berdasarkan KUHPerdata. Dalam hal ini Keputusan hakim Pengadilan kurang tepat dikarenakan dalam permasalahan pada penelitian ini masih terdapat beberapa poin yang belum terlaksana diantaranya ; kurang nya pihak dalam putusan, dan status kepemilikan atas objek tanah tersebut sehingga seharusnya hasil dari Putusan Pengadilan tersebut tidak seharusnya sebagaimana yang tercantum pada Putusan. Begitu pun juga dengan Pihak dalam permasalahan ini untuk mendapatkan Hak mereka sebagaimana mestinya. Kata kunci : Peralihan hak, over kredit, verstek , Tanah