Reza Perdana 41151010200125, 2024 Penerapan Pemberian Ganti Rugi Dalam Kasus Salah Tangkap Berdasarkan Pasal 95 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Skripsi
Abstract
Setiap orang di Indonesia diperlakukan sama di hadapan hukum karena negara ini diatur oleh sistem hukum yang menjaga nilai-nilai keadilan dan melindungi hak-hak seluruh warga negara, asal 1 Undang-Undang Dasar 1945 ayat 3 yang menjelaskan tentang ciri-ciri negara yang diatur dengan undang-undang, menyatakan hal tersebut. Khalayak Sila Pertama “Ketuhanan yang maha Esa” Sila kedua Pancasila adalah “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Pasal 95 dan 96 KUHAP tidak menyebutkan besaran ganti rugi yang dapat diterima terdakwa atau tersangka. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang menguraikan secara pasti jumlah kompensasi tersebut. Untuk menjamin kepastian hukum, penting untuk memastikan sejauh mana kompensasi yang tersedia bagi korban salah tangkap. Metodologi penelitian yang penulis lakukan sejalan dengan tujuan utama penelitian yaitu menyelidiki Tuntutan Santunan Terhadap Korban Salah Penangkapan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Tinjauan pustaka merupakan metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Mencatat, mengkaji, serta menafsirkan bahan penelitian hanyalah beberapa tugas yang terkait dengan proses pengumpulan data perpustakaan yang membentuk penelitian perpustakaan, yang juga dikenal sebagai tinjauan Pustaka. Penerapan ganti rugi korban salah tangkap masih belum efektif di berikan terhadap korban salah tangkap sebab masih banyak kasus yang menjadi korban salah tangkap, Kesulitan ini kemungkinan besar disebabkan oleh sebagian aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tanggung jawabnya secara maksimal, sehingga menyebabkan banyak orang yang salah ditangkap oleh polisi, khusus sejak masih dalam proses Daftar Pencarian Orang (DPO), hal ini lah yang mengakibatkan timbulnya korban salah tangkap, Jaminan keadilan harus diutamakan daripada jumlah uang dalam tuntutan ganti rugi dan putusan pengadilan..