TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN NIKAH SIRI BERDASARKAN PPRI NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 279 KUHP TENTANG KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN

EKA AGUSTIANI PERTIWI, 2020 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DITERAPKAN TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN NIKAH SIRI BERDASARKAN PPRI NO 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 279 KUHP TENTANG KEJAHATAN TERHADAP ASAL-USUL DAN PERKAWINAN Legal memorandum

Abstract

Setiap anggota Polri yang melakukan Nikah Siri akan diproses menurut ketentuan peraturan disiplin anggota Polri. Dalam penerapan hukuman disiplin terhadap anggota Polri yang melakukan nikah Siri oleh Provos di Polda Jabar adalah dengan mencanangkan tentang perlindungan saksi orang sipil, dan Kabidpropam Polda Jabar melakukan koordinasi kedepannya dengan Dir Intelkam Polda Jabar tentang Nikah Siri yang dilakukan oleh Anggota Polri untuk di Proses Tindak Pidana berhubung ancaman Hukuman Tindak Pidana lebih berat dari pada Hukuman Disiplin, dan melakukan pelatihan untuk meningkatkan SDM Personil Provos, serta mengajukan penambahan personil kepada pimpinan. Bahwa Penerapan Hukuman Disiplin tehadap anggota Polri yang melakukan Nikah Siri oleh Provos di Polda Jabar telah berjalan sebagaimana mestinya pemberian sanksi disiplin terhadap pelaku telah menimbulkan efek jera dan sebagai contoh bagi anggota Polda Jabar. Sebagaimana termatub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, dari latar belakang tersebut dapat dikemukakan beberapa permasalahan yaitu: Bagaimana Kesesuaian Perbuatan Briptu Heru Hidayatulloh dalam penerapan pasal 3 huruf (g), dan pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Kejahatan terhadal asal-usul dan perkawinan dan bagaimana tindakan Provos Polda Jabar terhadap perbuatan dan tindakan yang dilakukan oleh Briptu Heru Hidayatulloh. Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, pendekatan yuridis normative dan metode analisa data. Berdasarkan dari pembahasan pendapat hukum tersebut diatas dapat diperoleh hasil kesimpulan penulis terhadap pelaku Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap asal-usul dan perkawinan akan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Sedangkan berdasarkan PPRI No 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia bahwa setiap anggota polri yang melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan hukuman disiplin. Dalam hal ini Provos Polda Jabar memberikan sanki kepada pelaku dengan dikenakannya sidang disiplin. Dalam hal ini Provos Polda Jabar memberikan sanksi kepada pelaku dengan dikenakannya sidang disiplin, Mutasi Demosi, Patsus 14 Hari, dan Penundaan Pangkat selama satu periode.

Citation:
Author:
EKA AGUSTIANI PERTIWI
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2020