M Reifal Adenafio NPM. 41151010200152, 2024 LEGAL PROTECTION FOR ONLINE LOAN CUSTOMERS IN TRANSACTIONS ON APPLICATION SERVICES IN CONNECTION WITH ARTICLE 1765 OF THE CIVIL CODE Skripsi
Abstract
Perkembangan pinjaman online sangat pesat karena kemudahan dalam pencairannya, namun hal tersebut memberikan permasalahan seperti teror, kebocoran informasi pribadi dan kerugian akan penetapan bunga yang besar. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah pinjaman online dalam bertransaksi pada layanan aplikasi dihubungkan dengan Pasal 1765 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan penyelesaian keterlambatan pembayaran bagi nasabah pinjaman online dalam transaksi pada layanan aplikasi. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Undang-Undang Hukum Perdata dan pengumpulan data juga dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1765 KUH Perdata menimbulkan timbul permasalahan dimana bunga yang dijanjikan sangat besar dan pada beberapa aplikasi hanya menyebutkan adanya bunga tanpa menjelaskan besaran bunganya dengan jelas. Maka dari itu perlindungan hukum bagi nasabah pinjaman online dalam transaksi pada layanan aplikasi perlu dilakukan dan Sebagai bentuk perlindungan konsumen terhadap nasabah pinjaman online dalam layanan fintech berpedoman terhadap beberapa regulasi bahwa penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu: transparansi; perlakuan yang adil; keandalan; kerahasiaan dan keamanan data; dan penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau. Penyelesaian sengketa akibat gagal bayar dalam P2PL dapat dilakukan diluar maupun didalam pengadilan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) POJK No.1. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau dapat menyampaikan permohonannya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah, Pinjaman Online.