ANALISIS YURIDIS HASIL UJI BALISTIK SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 184 NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA

Risa Arianti NPM 41151010200097, 2024 ANALISIS YURIDIS HASIL UJI BALISTIK SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA BERDASARKAN PASAL 184 NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA Skripsi

Abstract

Problematika pembuktian untuk kasus kejahatan dengan menggunakan senjata api merupakan suatu hal yang penting untuk dikaji lebih dalam dikarenakan mengenai uji balistik ini diketahui cara mengungkapkan dan membuktikan kejahatan dengan menggunakan senjata api dengan metode dan data yang akurat untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Adapun permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana hasil uji balistik dapat dijadikan sebagai alat alat bukti dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan bagaimana kekuatan pembuktian hasil uji balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus persidangan kasus perencanaan pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, data yang digunakan adalah mengkaji peraturan yuridis yang mengatur adanya keterangan saksi dan keterangan ahli sebagai alat dalam pembuktian penyelesaian perkara pidana. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu diinterprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa hasil uji balistik disebutkan secara langsung dalam Pasal 184 KUHAP dan juga tidak diatur secara khusus dalam jenis peraturan lainnya. Kekuatan pembuktian hasil uji balistik yang dugunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP bersifat bebas, artinya di dalam keterangan ahli tidak ada melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan. Oleh karena itu, hasil uji balistik dari Laboraturium Forensik bidang BALMETFOR (Balistik dan Metalurgi Forensik) dalam konsepsinya sebagai alat bukti Pasal 184 KUHAP dapat dikualifikasikan kedalam jenis alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk dengan ketentuan dalam keadaan bagaimana hasil uji balistik

Citation:
Author:
Risa Arianti NPM 41151010200097
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2024