Ervin Putra Maulana 41151010200109, 2024 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT PELANGGARAN TERHADAP PERJANJIAN KERJA BERSAMA PADA PT. BUANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak hanya berhubungan dengan peraturan dan Undang-Undang, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pekerja serta stabilitas hubungan industrial. Di Indonesia, aturan mengenai PHK diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja sambil memberikan pedoman kepada PHK adalah tindakan yang kerap menimbulkan polemik dalam dunia ketenagakerjaan. PHK tidak hanya berhubungan dengan peraturan dan Undang-Undang, tetapi juga menyangkut kesejahteraan pekerja serta stabilitas hubungan industrial. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa efektivitas peran serikat pekerja dalam proses perundingan dan advokasi karyawan yang terlibat dalam sengketa kerja, serta mengeksplorasi keterbatasan serikat dalam kasus ini. menganalisa untuk mengetahui pemutusan hubungan kerja oleh PT. Buana terhadap pekerja akibat melanggar perjanjian kerja bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, yuridis normatif yaitu metode yang menggunakan sumber data sekunder, berupa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka yang kemudian dianalisis serta menarik kesimpulan dan permasalahan yang akan digunakan untuk menguji dan mengkaji data sekunder tersebut pendekatan empiris adalah dengan melihat hukum sebagai kenyataan sosial, kultural atau das sein karena dalam penelitian data yang digunakan data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian. Hasil penelitian ini serikat pekerja/serikat buruh tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serikat pekerja berupaya menjaga keseimbangan antara hak-hak karyawan dan kepentingan perusahaan, dengan tujuan akhir menjaga stabilitas hubungan industrial di perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT. Buana terhadap pekerja akibat melanggar ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja bersama berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pada PT. Buana didasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dalam hal pekerja atau buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan diberikannya kepada karwan atau pekerja surat peringatan pertama, kedua, ketiga secara berturut-berturut. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perusahaan, Serikat Pekerja/Serikat Buruh.