MUHAMMAD LUTHFI FAUZI 41151010190137, 2024 PENERAPAN HUKUMAN MINIMAL PADA PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM KASAT NARKOBA POLRES KARAWANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 371/PID.SUS/2022/PN.KWG Skripsi
Abstract
Penerapan hukuman minimal oleh hakim dalam tindak pidana khusus yaitu dalam tindak pidana narkotika adalah wajib untuk dilaksanakan. Dalam perkara yang penulis teliti, terdakwanya adalah seorang Kasat Narkoba, bukannya melaksanakan tugasnya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, ini bahkan bertindak selaku kurir besar, menyimpan dan menjual serta menggunakan narkotika. Kabareskrim menerapkan Pasal 114 ayat (2) dengan alternatifnya Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, kemudian Penuntut Uumum mendakwa sesuai hasil penyidikan, namun dalam pembuktian ada hal-hal yang hilang sehingga hasil pembuktian tidak memenuhi Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, sehingga terdakwa hanya dituntut dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, kemudian hakimpun menerapkan pidana minimal. Atas permasalahan ini mengapa majelis hakim lebih banyak mempertimbangkan kepada hal yang meringankan ancaman pidana bagi terdakwa dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh penutut umum agar mendapatkan keadilan bagi kepentingan umum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis dengan jenis penelitian kajian pustaka, yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi yang terkait dengan pokok pembahasan mengenai perkara penerapan pidana minimal dalam tindak pidana khusus yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Berkas perkara yang dijadikan objek analisis adalah putusan pengadilan atau disebut pula dengan penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang diakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan berbagai aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum yang dapat menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik ilmu hukum pidana. Simpulannya adalah putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 371/Pid.Sus/2022/PN.Kwg, dalam perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh oknum Kasat Narkoba Polres Karawang lebih banyak mempertimbangkan kepada hal-hal yang berakibat meringankan ancaman pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa yang semula dalam dakwaan alternatif pertama didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika berpindah kepada dakwaan kedua, yaitu Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Upaya yang dapat dilakukan oleh Penuntut Umum dalam rangka untuk memenuhi rasa keadilan demi kepentingan umum dan dalam rangka memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam menyusun surat dakwaan adalah dengan jalan mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali. Hal ini karena putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan sudah melebihi waktu untuk mengajukan banding.