RIZKI MAULANA NURIHSAN TJ 41151010190118, 2024 HAK DEBITUR DALAM PERKARA CESSIE BERDASARKAN PASAL 1170 JO PASAL 166 KUHPERDATA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 3893 K/PDT/2022 Skripsi
Abstract
Cessie adalah perjanjian pengalihan piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru atas hak tagih kreditur lama kepada debitur. Cessie bukan perjanjian jaminan yang mempunyai titel eksekutorial terhadap benda jaminan, sedangkan dengan terbitnya perjanjian cessie, maka perjanjian hak tanggungan menjadi berakhir dengan diroyanya Sertifikat Hak Milik dan nama debitur diganti dengan nama kreditur baru oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan akta cessie yang dibuat oleh notaris. Secara sepintas seakan sertifikat hak milik sudah beralih nama, namun penulisan nama tersebut merupakan bukti bahwa sertifikat tersebut dalam posisi cessie dalam bidang hak kepemilikan. Akibatnya pada saat akan di balik nama secara benar, waktu telah berlalu lama dan debitur tidak diketahui alamatnya, akhirnya kreditur baru mengajukan gugatan, muncul permasalahnya terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan ini, yaitu mengapa majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa dalam perjanjian cessie tidak dapat mengalihkan hak kepemilikan atas benda jaminan berdasarkan Pasal 1170 jo Pasal 166 KUHPerdata ? dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh pemilik benda jaminan agar mendapatkan keadilan didalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3893 K/PDT/2022 ? Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif degan jenis penelitian yang digunakan adalah kajian pustaka, yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi yang terkait dengan pokok pembahasan mengenai perkara yang tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 1170 jo Pasal 166 KUHPerdata. Berkas perkara yang dijadikan objek analisis adalah putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga putusan kasasi, atau disebut pula dengan penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang diakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan berbagai aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum yang dapat menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik ilmu hukum keperdataan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 1170 jo Pasal 166 KUHPerdata yang mengatur klausula tentang pengalihan piutang, sedangkan objek sengketanya adalah kepemilikan objek jaminan, dimana majelis hakim mengabulkan permohonan kreditur baru untuk dapat memproses balik nama Sertfikat Hak Milik rumah yang semula atas nama debitur kepada kerditur baru, sedangkan secara legalitas formal seharusnya tunduk pada ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan. Kemudian upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik benda jaminan adalah dengan cara mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu dengan nama permohonan Peninjauan Kembali, dimana alat bukti baru atau disebut novumnya adalah adanya ketentuan Pasal 1170 juncto Pasal 166 KUHPerdata yang mengatur klausula cessie sebagai pengalihan piutang dari pihak kreditur lama kepada kreditur baru, artinya yang dialihkan adalah hak tagih dan tidak dapat mengalihkan benda jaminan milik debitur.