ANDRI MULYADI 41151010200201, 2024 STUDI KASUS TENTANG DISPARITAS PUTUSAN SIDANG DISIPLIN BAGI ANGGOTA POLRI BERDASARKAN PERKAP NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA POLRI DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 813.K/PID/2023 Skripsi
Abstract
Polri sudah mandiri sejak era reformasi tahun 1998 dan undang-undang Polri yang terpisah dari TNI sejak tahun 2002, namun dalam penerapan hukuman bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana, dihukum lebih dari satu kali sedangkan tindak pidananya satu, sehingga terlanggar asas ne bis in idem. Atas hal tersebut mengapa majelis hakim tingkat kasasi tidak mempertimbangkan judex juris terhadap terdakwa yang telah menjalani hukuman kurungan dalam bentuk Patsus di Mako Brimob Kelapa Dua dan paya hukum apa yang dapat dilakukan oleh terdakwa setelah perkaranya inkrah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kajian pustaka, yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi yang terkait dengan pokok pembahasan mengenai asas ne bis in idem dalam perkara hukuman disiplin patsus dengan hukuman pidana. Berkas perkara yang dijadikan objek analisis adalah putusan pengadilan atau disebut pula dengan penelitian hukum normatif yaitu suatu tipe penelitian yang diakukan dengan cara meneliti bahan pustaka untuk menemukan berbagai aturan hukum, prinsip hukum dan doktrin hukum yang dapat menjawab isu hukum yang dihadapi sesuai dengan karakteristik ilmu hukum pidana. Kesimpulannya adalah majelis hakim tingkat banding dan kasasi tidak mempertimbangkan (judex juris) bahwa terdakwa sebelum telah menjalani hukuman disiplin patsus selama 28 hari, Hukuman disiplin bagi anggota Polri seharusnya mengacu pada peraturan disiplin PNS yang tidak mengenal adanya hukuman administrasi dalam bentuk Patsus. Hukuman Patsus merupakan warisan jaman Polri tergabung dengan TNI (ABRI). Sekarang sistem hukuman Patsus tersebut tetap berlaku di tubuh TNI yang dibentuk dengan undang-undang, sedangkan aturan disiplin Polri diatur dengan peraturan pemerintah. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh terdakwa adalah mengajukan Peninjauan Kembali. Novum-nya adalah adanya disparitas hukuman patsus yang telah dijalani oleh terpidana, sehingga seharusnya sejak persidangan di tingkat pertama, asas ne bis indem sudah dapat diterapkan. Sebaliknya jika upaya ini tidak berhasil, maka terpidana dapat mengajukan pembatalan terhadap hukuman disiplin yang telah dijalani terdakwa.