Shafira Maulidya Juniar, 2025 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DARI PANGAN PRODUK SUSHI HIRO YANG TIDAK BERLABEL HALAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA PADA PRODUK PANGAN OLAH Skripsi
Abstract
Penelitian ini untuk mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap konsumen terkait produk pangan sushi hiro yang tidak berlabel halal, menurut Undang- undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada produk pangan olah. Dalam hal ini setiap produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki label halal yang jelas. Namun, sampai saat ini masih banyak produk pangan olah yang tidak memiliki label halal termasuk produk pangan sushi hiro. Sehingga mengakibatkan banyak pelaku usaha yang menjual makanan yang belum tentu jelas kehalalannya, dan tidak memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Disebabkan oleh kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh BPJPH terhadap produk makanan tersebut. Ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen terutama konsumen muslim yang wajib mengonsumsi makanan halal. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Menggunakan yuridis kualitatif karena penelitian ini analisis hukumnya pada proses penyimpulan deduktif dan induktif dengan menggunakan cara berpikir formal dan argumentatif. Tanggung jawab pelaku usaha atas kegiatan usahanya yang merugikan konsumen dapat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian. Karena kerugian yang dialami konsumen dari pelaku usaha melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap hak-hak konsumen dan pelaku usaha melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri serta kepatutan dalam hal berproduksi dan mengedarkan produknya. Seharusnya pemerintah mengambil tindakan untuk segera menyelesaikan produk yang beredar tanpa sertifikat halal dengan cara mengamankan. Upaya penanggulangan Hak dan tanggung jawab produsen pangan termasuk hak untuk memberikan informasi yang jelas, benar, dan jujur tentang sistem JPH dengan melakukan pengawasan kepada pemerintah, masyarakat, serta lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) untuk melakukan penelitian terhadap barang atau jasa yang tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen. Kata kunci : perlindungan hukum, konsumen muslim, label halal