Reni Puspitasari 41151010200130, 2025 ANALISIS HUKUM TERHADAP KUMULASI GUGATAN CERAI DAN ISBAT NIKAH (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 14/PDT.G/2022/PTA.BDG) Skripsi
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait dengan akumulasi gugatan cerai dan permohonan itsbat nikah berdasarkan studi kasus Putusan Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Bdg yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung pada 19 Januari 2022. Kasus ini melibatkan penggugat yang mengajukan gugatan cerai serta permohonan itsbat nikah karena pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan penggugat dan menguatkan putusan Pengadilan Agama Soreang, serta menolak permohonan itsbat nikah. Kendala utama yang ditemukan adalah status pernikahan yang tidak terdaftar secara hukum, meskipun sah secara agama. Selain itu, permohonan itsbat nikah dipertimbangkan sebagai elemen penting dalam proses perceraian karena berfungsi untuk memastikan status hukum pernikahan antara kedua belah pihak. Penulisan studi kasus ini dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis aturan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskritif analitis dan dilakukan melaui studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen dalam Putusan Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Bdg. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan itsbat nikah yang diajukan penggugat tidak dapat diterima, karena tergugat masih terikat pada pernikahan yang sah lainnya. Penelitian ini memberikan pandangan bahwa akumulasi gugatan cerai dan itsbat nikah dalam perkara ini harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku. Majelis Hakim juga menekankan pentingnya pemeriksaan formal dan substansial sebelum memutuskan status hukum dari hubungan perkawinan yang disengketakan. Kata kunci:kumulasi Gugatan, Perceraian, Itsbat Nikah, Pengadilan Agama, Putusan Hukum